Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
Status mahasiswa:
- Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
-
Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Persyaratan:
1. UMUM
Diberikan kepada mahasiswa:
- Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
- Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
- Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
- Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
- Fotokopi kartu keluarga.
2. KHUSUS
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha.
- Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.